Pages

Minggu, 30 Desember 2012

Ya Allah Aku Jatu Cinta


Bismillah..
Add caption
Ya Allah
Jika aku jatuh cinta
Cintakanlah aku pada seseorang
Yang melabuhkan cintanya pada-Mu
Agar bertambah kekuatanku untuk mencintai-Mu


Ya Muhaimin
Jika aku jatuh hati
Izinkanlah aku menyentuh hati seseorang
Yang hatinya tertaut pada-Mu
Agat tidak terjatuh aku dalam jurang cinta nafsu


Ya Rabbana
Jika aku jatuh hati
Jagalah hatiku padanya
Agar tidak berpaling daripada hati-Mu


Ya Rabbul Izzati
Jika aku rindu
Rindukanlah aku pada seseorang
Yang merindui syahid di jalan-Mu

Senin, 17 Desember 2012

Harapan di Setiap Ibadahku

                                                               Oleh: Jusman as-Sinjayi  
                                                                                                                         
            Tak pernah sekalipun terlintas dalam benakku keinginan untuk menulis, atau merangkai kata-kata untuk dijadikan sebuah tulisan, apalagi berkeinginan menjadi seorang penulis. Namun aku merasa terpanggil untuk mengukir untaiyan kata-kata di atas kertas ini, dikarenakan percakapan dua orang yang sama-sama masbuk siang tadi.

             Mulanya, kedua orang yang masbuk tersebut mendapati Imam dalam keadaan sujud. Orang pertama cepat-cepat  bertakbir kemudian sujud bersama Imam, sedangkan orang kedua memilih tetap berdiri menunggu imam bangkit untuk rakaat berikutnya. Selesai shalat dilaksanakan, orang pertama bertanya “mengapa anda tidak sujud bersama imam..?”, yang kemudian dijawab dengan pertanyaan yang cukup simpel “untuk apa…?”, “percuma…!.

             Mungkin bagi sebagian orang, pertanyaan yang sekaligus jawaban tersebut, tidak perlu dijawab. Karena ia merupakan jawaban, bukan pertanyaan, dan bila kita mencoba mengaitkannya dengan pertanyaan orang pertama tadi,  dapat dikatakan bahwa orang tersebut ingin mengatakan “untuk apa sujud jika kita tidak mendapatkan rakaat tersebut ?”, atau dia ingin mengatakan “apa gunanya sujud yang tidak dihitung ?, bukankah rakaat itu dihitung jika kita mengikuti Imam dari pertama, atau mendapati Imam dalam keadaan ruku’ ?”.

Rabu, 12 Desember 2012

Resume Buku

                                                           Oleh: Jusman as-Sinjayi

Judul Buku: Keajaiban Shalat Subuh, (Menguak Misteri Kemuliaan dalam Shalat Subuh).
Pengarang: Dr. Imad Ali Abdus Sami Husain, (Doktor Bidang Dakwah danTsaqofah Islamiyah Universitas al-Azhar Kairo).
Penerbit: Wacana Ilmiah Press (WIP), Solo.
Tahun Terbit: Februari 2006, Cetakan Pertama.
Tebal: 167 Hal: 140 x 205 mm.
Judul Asli: al-Badru fi al-Hatstsi ‘ala Sholati al-Fajri.
Pengantar: Dr. Muhammad Hasyim Mahmud, (Dosen Pembantu Jurusan Fiqh Perbandingan Fakultas Syari’ah al-Azhar, Kota Asyuth) dan Syaikh Ali Mahmud Abu al-Hasan, (Ketua Umum Bagian Dakwah Komite Fatwa al-Azhar al-Syarif).
Penerjemah: Muhammad Syedayet.
Editor: Mutsanna Abdul Qohhar & Muhammad Albani.
                                                                                                                        
Jika melihat dalil-dalil dari al-Qur’an dan al-Sunnah beserta perkataan Sahabat-Sahabat Nabi saw dan para Salaf as-Soleh, kita akan mendapati bahwa shalat Subuh merupakan shalat yang istimewa. Karena itu, tak hairan jika pada zaman Sahabat dan pada zaman Salaf as-Soleh, Masjid-Masjid penuh dengan orang-orang yang menunaikan shalat Subuh, jumlah mereka seperti tak ada bedanya dengan saat mereka menunaikan shalat Jum’at.

Islam



ISLAM


the word of Islam comes from the Arabic "Salima" which means safe and peaceful.
Word “salima” is then converted into word “Islam” that means surrendering and go in peace. Therefore, those who have surrendered, submissive, and obedient to Allah swt referred to as Muslims.
      Relate to the description, it can be deduced that the word Islam means etimologically as  obedient, submissive, and submit to Allah swt, in search of salvation and happiness in this world and the hereafter.
      Terminologically, Islam is submission of a servant to the divine revelation which was revealed to the prophets and apostles especially Prophet Muhammad to be a way of life as well as the law or the rules of Allah to guide mankind to the straight path, to the happiness of the world and the hereafter.

Cintailah Kebersihsan



Oleh: Jusman as-Sinjayi


Seorang anak memaki habis-habisan teman sekamarnya karena kekesalannya. Kebiasaan temannya membuang tysu di lantai kamar dan membiarkan alat makan yang telah dipakainya begitu saja tanpa di cuci dan di simpan pada tempatnya membuatnya naik pitam. Kamar yang dibersihkannya setiap hari, selalu saja berantakan dan dipenuhi dengan sampah. Tysu berserakan di mana-mana, piring-piring dan gelas-gelas kotor dipenuhi dengan semut, di tambah lagi bau basi piring-piring tersebut membuatnya muak dan habis kesabaran, “hei, kau tau nga tempat sampah ?”, kau anggap orang yang tinggal di sini anjing apa manusia?”, katanya kesal.
Jika anda pernah mondok atau ngekos bareng, anda mungkin salah seorang yang pernah merasakan hal yang sama dengan apa yang dirasakan anak tersebut, atau anda mungkin melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan teman anak tersebut. Memakai piring kemudian tidak mencucinya, menyimpannya di bawa ranjang, membiarkan sisa nasi yang ada pada piring tersebut basi, berulat, kemudian ditumbuhi jamur berwarna kuning sampai bekas tersebut kering.

Fiqh Muamalah



PENDAHULUAN

      Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan Islam sebagai agama ummat manusia, menjadikannya agama yang sempurna dan memerintahkan agar tetap berpegeng teguh kepadanya hingga datangnya kematian. Selawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada hambah dan Rasulnya, Muhammad saw, keluarganya dan Sahabat-sahabatnya.
      Islam adalah agama yang komleks dan dinamis, segala hal semua sudah diatur sedemikian rupa, salah satu aturan dalam Islam tersebut telah termaktub dalam ilmu Fiqh Muamalah. Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama’ mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka, tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut, di atas dasar usul syariat dan kaidah-kaidahnya. Yang bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab hukum-hukum permasalahan tersebut supaya dapat dimanfaatkan pada masa-masanya dan setelahnya.

Nikah Mut’ah dalam Prespektif islam




A.      Pengertian Nikah Mut’ah
    Secara etimologi, Mut’ah bersal dari kata tamatta’a, yatamatta’u tamattu’an yang artinya mengambil manfaat dari sesuatu[1]. Adapun Nikah Mut’ah secara etimologi berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syari’at secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih[2], karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-Tazwiij (perkawinan)[3].  
      Menurut istilah, Nikah Mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta untuk jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan[4]. Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak[5].

Ya Allah Aku Jatu Cinta


Bismillah..
Add caption
Ya Allah
Jika aku jatuh cinta
Cintakanlah aku pada seseorang
Yang melabuhkan cintanya pada-Mu
Agar bertambah kekuatanku untuk mencintai-Mu


Ya Muhaimin
Jika aku jatuh hati
Izinkanlah aku menyentuh hati seseorang
Yang hatinya tertaut pada-Mu
Agat tidak terjatuh aku dalam jurang cinta nafsu


Ya Rabbana
Jika aku jatuh hati
Jagalah hatiku padanya
Agar tidak berpaling daripada hati-Mu


Ya Rabbul Izzati
Jika aku rindu
Rindukanlah aku pada seseorang
Yang merindui syahid di jalan-Mu

Harapan di Setiap Ibadahku

                                                               Oleh: Jusman as-Sinjayi  
                                                                                                                         
            Tak pernah sekalipun terlintas dalam benakku keinginan untuk menulis, atau merangkai kata-kata untuk dijadikan sebuah tulisan, apalagi berkeinginan menjadi seorang penulis. Namun aku merasa terpanggil untuk mengukir untaiyan kata-kata di atas kertas ini, dikarenakan percakapan dua orang yang sama-sama masbuk siang tadi.

             Mulanya, kedua orang yang masbuk tersebut mendapati Imam dalam keadaan sujud. Orang pertama cepat-cepat  bertakbir kemudian sujud bersama Imam, sedangkan orang kedua memilih tetap berdiri menunggu imam bangkit untuk rakaat berikutnya. Selesai shalat dilaksanakan, orang pertama bertanya “mengapa anda tidak sujud bersama imam..?”, yang kemudian dijawab dengan pertanyaan yang cukup simpel “untuk apa…?”, “percuma…!.

             Mungkin bagi sebagian orang, pertanyaan yang sekaligus jawaban tersebut, tidak perlu dijawab. Karena ia merupakan jawaban, bukan pertanyaan, dan bila kita mencoba mengaitkannya dengan pertanyaan orang pertama tadi,  dapat dikatakan bahwa orang tersebut ingin mengatakan “untuk apa sujud jika kita tidak mendapatkan rakaat tersebut ?”, atau dia ingin mengatakan “apa gunanya sujud yang tidak dihitung ?, bukankah rakaat itu dihitung jika kita mengikuti Imam dari pertama, atau mendapati Imam dalam keadaan ruku’ ?”.

Resume Buku

                                                           Oleh: Jusman as-Sinjayi

Judul Buku: Keajaiban Shalat Subuh, (Menguak Misteri Kemuliaan dalam Shalat Subuh).
Pengarang: Dr. Imad Ali Abdus Sami Husain, (Doktor Bidang Dakwah danTsaqofah Islamiyah Universitas al-Azhar Kairo).
Penerbit: Wacana Ilmiah Press (WIP), Solo.
Tahun Terbit: Februari 2006, Cetakan Pertama.
Tebal: 167 Hal: 140 x 205 mm.
Judul Asli: al-Badru fi al-Hatstsi ‘ala Sholati al-Fajri.
Pengantar: Dr. Muhammad Hasyim Mahmud, (Dosen Pembantu Jurusan Fiqh Perbandingan Fakultas Syari’ah al-Azhar, Kota Asyuth) dan Syaikh Ali Mahmud Abu al-Hasan, (Ketua Umum Bagian Dakwah Komite Fatwa al-Azhar al-Syarif).
Penerjemah: Muhammad Syedayet.
Editor: Mutsanna Abdul Qohhar & Muhammad Albani.
                                                                                                                        
Jika melihat dalil-dalil dari al-Qur’an dan al-Sunnah beserta perkataan Sahabat-Sahabat Nabi saw dan para Salaf as-Soleh, kita akan mendapati bahwa shalat Subuh merupakan shalat yang istimewa. Karena itu, tak hairan jika pada zaman Sahabat dan pada zaman Salaf as-Soleh, Masjid-Masjid penuh dengan orang-orang yang menunaikan shalat Subuh, jumlah mereka seperti tak ada bedanya dengan saat mereka menunaikan shalat Jum’at.

Islam



ISLAM


the word of Islam comes from the Arabic "Salima" which means safe and peaceful.
Word “salima” is then converted into word “Islam” that means surrendering and go in peace. Therefore, those who have surrendered, submissive, and obedient to Allah swt referred to as Muslims.
      Relate to the description, it can be deduced that the word Islam means etimologically as  obedient, submissive, and submit to Allah swt, in search of salvation and happiness in this world and the hereafter.
      Terminologically, Islam is submission of a servant to the divine revelation which was revealed to the prophets and apostles especially Prophet Muhammad to be a way of life as well as the law or the rules of Allah to guide mankind to the straight path, to the happiness of the world and the hereafter.

Cintailah Kebersihsan



Oleh: Jusman as-Sinjayi


Seorang anak memaki habis-habisan teman sekamarnya karena kekesalannya. Kebiasaan temannya membuang tysu di lantai kamar dan membiarkan alat makan yang telah dipakainya begitu saja tanpa di cuci dan di simpan pada tempatnya membuatnya naik pitam. Kamar yang dibersihkannya setiap hari, selalu saja berantakan dan dipenuhi dengan sampah. Tysu berserakan di mana-mana, piring-piring dan gelas-gelas kotor dipenuhi dengan semut, di tambah lagi bau basi piring-piring tersebut membuatnya muak dan habis kesabaran, “hei, kau tau nga tempat sampah ?”, kau anggap orang yang tinggal di sini anjing apa manusia?”, katanya kesal.
Jika anda pernah mondok atau ngekos bareng, anda mungkin salah seorang yang pernah merasakan hal yang sama dengan apa yang dirasakan anak tersebut, atau anda mungkin melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan teman anak tersebut. Memakai piring kemudian tidak mencucinya, menyimpannya di bawa ranjang, membiarkan sisa nasi yang ada pada piring tersebut basi, berulat, kemudian ditumbuhi jamur berwarna kuning sampai bekas tersebut kering.

Fiqh Muamalah



PENDAHULUAN

      Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan Islam sebagai agama ummat manusia, menjadikannya agama yang sempurna dan memerintahkan agar tetap berpegeng teguh kepadanya hingga datangnya kematian. Selawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada hambah dan Rasulnya, Muhammad saw, keluarganya dan Sahabat-sahabatnya.
      Islam adalah agama yang komleks dan dinamis, segala hal semua sudah diatur sedemikian rupa, salah satu aturan dalam Islam tersebut telah termaktub dalam ilmu Fiqh Muamalah. Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama’ mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka, tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut, di atas dasar usul syariat dan kaidah-kaidahnya. Yang bertujuan untuk menjelaskan dan menjawab hukum-hukum permasalahan tersebut supaya dapat dimanfaatkan pada masa-masanya dan setelahnya.

Nikah Mut’ah dalam Prespektif islam




A.      Pengertian Nikah Mut’ah
    Secara etimologi, Mut’ah bersal dari kata tamatta’a, yatamatta’u tamattu’an yang artinya mengambil manfaat dari sesuatu[1]. Adapun Nikah Mut’ah secara etimologi berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syari’at secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih[2], karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-Tazwiij (perkawinan)[3].  
      Menurut istilah, Nikah Mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta untuk jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya apabila salah satunya meninggal sebelum berakhirnya masa pernikahan[4]. Pernikahan ini juga tidak mensyaratkan adanya saksi, tidak disyaratkan adanya ijin dari bapak atau wali, dan status wanitanya sama dengan wanita sewaan atau budak[5].
 

Blogger news

Blogroll

animasi blog

About